PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
238/PMK.03/2012
Tanggal 26 Desember 2012
SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU
Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak
dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada
saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara
keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. ...more

No comments:
Post a Comment