Saturday, April 6, 2013

Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak


















PERATURAN 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/PMK.03/2012
Tanggal 26 Desember 2012

SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU 

Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. ...more

No comments: