Sunday, September 23, 2018

Seri 2 - PPN atas jasa angkutan udara - 171/PMK.03/2017

Pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri:
(a) di dalam kawasan bebas, 
(b) dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas, dan 
(c) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean....more

No comments: