Sunday, June 26, 2022

Kapan Harus Lapor Sebagai PKP ? - 197/PMK.03/2013

Pengusaha wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto lebih dari Rp. 4,8 milyar....more

No comments: