Sunday, August 7, 2022

Berapa “Uang Damai” Untuk Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan ? [18/PMK.03/2021]

Wajib pajak yang sedang diperiksa terkait penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, dan mengaku bersalah dan menyesal, dan ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan, harus melunasi pajak dan membayar denda sebesar 300%....more

No comments: