kenworld2008
Sunday, June 26, 2022
Kapan Harus Lapor Sebagai PKP ? - 197/PMK.03/2013
Pengusaha wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto lebih dari Rp. 4,8 milyar.
...more
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment