PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
18/PMK.03/2013
Tanggal 7 Januari 2013
TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
PERPAJAKAN
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan
pengaduan....more

No comments:
Post a Comment