Saturday, April 6, 2013

Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan













PERATURAN 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.03/2013
Tanggal 7 Januari 2013

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan....more

No comments: