PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.03/2013
Tanggal 4 Januari 2013
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA
PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi
serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan
Perpajakan ...more

No comments:
Post a Comment