Saturday, April 6, 2013

Informasi Perpajakan











PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.03/2013
Tanggal 4 Januari 2013

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan ...more

No comments: