Saturday, April 6, 2013

Tata Cara Pembetulan











PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013

TATA CARA PEMBETULAN

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;...more

No comments: