PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013
TATA CARA PEMBETULAN
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena
jabatannya dapat membetulkan Surat ketetapan pajak
yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar;...more

No comments:
Post a Comment