Saturday, April 6, 2013

Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang













PERATURAN 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/PMK.03/2013
Tanggal 2 Januari 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG 


Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: ...more

No comments: