Pengkreditan PPN Masukan Yang Tidak Dilaporkan Dan Ditemukan Saat Pemeriksaan - 18/PMK.03/2021
PPN Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dan / atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku....more
No comments:
Post a Comment