kenworld2008
Sunday, July 31, 2022
Apakah PPN Masukan Yang Ditagih Melalui Surat Ketetapan Pajak Dapat Dikreditkan ? [18/PMK.03/2021]
PKP yang melunasi SKPKB PPN dan memenuhi kriteria tertentu, dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut paling lambat 3 bulan berikutnya.
...more
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment