Berapa “Uang Damai” Untuk Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan ? [18/PMK.03/2021]
Wajib pajak yang sedang diperiksa terkait penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, dan mengaku bersalah dan menyesal, dan ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan, harus melunasi pajak dan membayar denda sebesar 300%....more
No comments:
Post a Comment